Jika sebelumnya saya pernah menuliskan pengalaman mengurus SIM C yang dapat kamu baca coretannya disini Mudahnya Membuat SIM C Baru di Bekasi Tanpa Calo. Kali ini giliran cara mengurus proses perpanjangan STNK lima tahunan yang mengharuskan dilakukannya cek fisik kendaraan.
Karena penasaran saya mencoba langsung mengurus langsung di Kantor Samsat Kota Bekasi. Ternyata prosesnya tidak sesulit yang saya bayangkan.
Dokumen yang perlu kamu siapkan adalah:
- STNK Asli dan Fotokopi
- KTP Asli dan Fotokopi
- BPKB Asli dan Fotokopi
Kamu akan diminta mengisi formulir untuk kemudian mengantri mennuggu giliran cek fisik. Sedikit tips, pastikan kamu membawa perangkat yang biasa kamu gunakan untuk membuka kendaraanmu terlebih jika proses membukanya sedikit sulit, karena biasanya alat yang dibawa petugas hanya obeng pendek saja.
Selanjutnya berkas pemeriksaan cek fisik tersebut yang kamu bawa ke daerah asal kendaraanmu bersama STNKnya untuk membayar pajak.
Tidak susah kan :)
No comments:
Post a Comment