20 November 2010 |

Syarat-Syarat Penerbitan SKCK

SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Beberapa bulan yang lalu saya sempat disibukkan membuat SKCK untuk keperluan mendaftar menjadi CPNS. Ternyata masih banyak juga pemohon yang belum mengetahui persyaratan apa saja yang harus dilengkapi ketika akan mengurus SKCK, sehingga akhirnya mereka harus kembali lagi untuk melengkapi berkas agar SKCKnya dapat diterbitkan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu surat yang banyak diminta apabila kamu berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).




Berikut ini beberapa berkas yang perlu kamu lengkapi ketika akan mengurus penerbitan SKCK:
  • Surat Keterangan dari Ketua RT yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa dan Camat setempat
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) atau identitas lainnya bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP (rangkap dua)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Pas Foto latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  • Rekomendasi Catatan Kriminal dari Polsek setempat dan Rumus Sidik Jari dari Sat Reskrim Poltabes
  • Mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan
  • Pemohon datang sendiri
Saya membuat catatan ini sekedar sebagai pengingat saja, karena saya sudah dua kali mengurus SKCK dan masih saja sering kelupaan melengkapi berkas yang diminta :D

Semoga bermanfaat

3 comments:

  1. Kalau saya baru sekali ngurus SKCK mas, alhamdulillah gak ada halangan :D

    ReplyDelete
  2. @saka
    saya sudah dua kali ngurus, dan alhamdulillah tidak ada halangan berarti :)

    salam kenal ya

    ReplyDelete

 
© 2008- - AnggaRifandi
#Arsenal #London #TechStartup #WebAddict #GrowthHacker