Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu surat yang banyak diminta apabila kamu berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Berikut ini beberapa berkas yang perlu kamu lengkapi ketika akan mengurus penerbitan SKCK:
- Surat Keterangan dari Ketua RT yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa dan Camat setempat
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) atau identitas lainnya bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP (rangkap dua)
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Pas Foto latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
- Rekomendasi Catatan Kriminal dari Polsek setempat dan Rumus Sidik Jari dari Sat Reskrim Poltabes
- Mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan
- Pemohon datang sendiri
Semoga bermanfaat
thx inponya tuan..
ReplyDeleteKalau saya baru sekali ngurus SKCK mas, alhamdulillah gak ada halangan :D
ReplyDelete@saka
ReplyDeletesaya sudah dua kali ngurus, dan alhamdulillah tidak ada halangan berarti :)
salam kenal ya